Standar Pelayanan Elektromedik: Jaminan Mutu dan Keselamatan dalam Pelayanan Kesehatan

STANDAR PELAYANAN ELEKTROMEDIS DARI : PERMENKES NO 65 TAHUN 2016


Mei 08 2025

Farhan Herwandi 

Poltekkes Kemenkes Jakarta 2


 Latar Belakang Terbitnya Permenkes 65 Tahun 2016

Selama bertahun-tahun, pelayanan kefarmasian di Puskesmas di Indonesia lebih banyak berfokus pada aspek administratif dan logistik, seperti pengadaan dan penyimpanan obat. Namun, dengan perkembangan dunia kesehatan yang menempatkan pasien sebagai pusat pelayanan, dibutuhkan transformasi besar dalam praktik kefarmasian. Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 disusun untuk menjawab tantangan ini, dengan mengatur pelayanan kefarmasian yang tidak hanya mencakup pengelolaan obat, tetapi juga pelayanan farmasi klinis kepada pasien.


Pelayanan elektromedik memegang peranan krusial dalam diagnosis, pengobatan, dan pemeliharaan kesehatan. Guna memastikan mutu, keselamatan pasien, dan kepastian hukum bagi tenaga elektromedis, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik. Regulasi ini menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pelayanan elektromedik yang profesional dan bertanggung jawab di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.


    Mengapa Standar Pelayanan Elektromedik Penting?

Ditetapkannya standar pelayanan elektromedik bukan tanpa alasan. Permenkes ini hadir sebagai respons terhadap amanat undang-undang kesehatan dan tenaga kesehatan, serta tuntutan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata. Standar ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan Mutu Pelayanan: Memberikan panduan yang jelas bagi elektromedis dalam setiap tahapan pelayanan, mulai dari persiapan hingga evaluasi.
  • Menjamin Keselamatan Pasien: Memastikan penggunaan peralatan elektromedik yang aman dan laik pakai, serta meminimalkan risiko yang mungkin timbul.
  • Memberikan Kepastian Hukum: Melindungi tenaga elektromedis dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
  • Menciptakan Keseragaman: Mendorong adanya standar kualitas pelayanan yang sama di seluruh fasilitas kesehatan, sehingga pasien mendapatkan pelayanan yang setara.

    Aspek Utama dalam Standar Pelayanan Elektromedik:

Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 menguraikan standar pelayanan elektromedik dalam tiga aspek utama:

  1. Penyelenggaraan Pelayanan: Mencakup siklus lengkap pengelolaan peralatan elektromedik, mulai dari perencanaan pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, pengujian dan kalibrasi rutin, hingga penghapusan alat yang tidak lagi layak. Setiap tahapan memiliki standar operasional yang harus dipatuhi.
  2. Manajemen Pelayanan: Menitikberatkan pada pengelolaan sumber daya dan mutu pelayanan. Ini termasuk penyusunan kebijakan, pengorganisasian, pengawasan, dan pengendalian mutu pelayanan elektromedik di fasilitas kesehatan.
  3. Sumber Daya: Mengatur kualifikasi dan kompetensi tenaga elektromedis yang harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, standar ini juga menyoroti pentingnya ketersediaan sarana, prasarana, dan peralatan elektromedik yang memadai dan laik pakai.

    Implikasi Penerapan Standar:

Dengan adanya standar pelayanan elektromedik, diharapkan tenaga elektromedis dapat menjalankan tugasnya dengan lebih terarah dan profesional. Fasilitas pelayanan kesehatan juga memiliki acuan yang jelas dalam mengelola pelayanan elektromedik untuk memberikan layanan yang optimal kepada pasien. Lebih jauh lagi, standar ini berkontribusi pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara keseluruhan di Indonesia.


Tujuan utama ditetapkannya Standar Pelayanan Elektromedik berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 65 Tahun 2016 adalah untuk:

  1. Memberikan Acuan dan Pengembangan Pelayanan Elektromedik yang Bermutu: Standar ini menjadi panduan bagi tenaga elektromedis dalam melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, sehingga kualitas pelayanan elektromedik di seluruh fasilitas kesehatan dapat ditingkatkan dan dikembangkan secara berkelanjutan.

  2. Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Elektromedis: Dengan adanya standar yang jelas, tenaga elektromedis memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan praktik profesinya sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Hal ini memberikan rasa aman dan kepastian dalam melaksanakan tanggung jawabnya.

  3. Melindungi Klien sebagai Penerima Pelayanan Elektromedik: Standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasien menerima pelayanan elektromedik yang aman, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Klien memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

  4. Menjamin Persyaratan Mutu, Keamanan, Keselamatan, dan Laik Pakai Alat Elektromedik: Standar ini menekankan pentingnya pengelolaan peralatan elektromedik yang baik, termasuk pemeliharaan, pengujian, dan kalibrasi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua alat yang digunakan dalam pelayanan elektromedik memenuhi standar mutu, aman untuk digunakan, dan laik pakai.

Secara ringkas, tujuan Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 adalah untuk mewujudkan pelayanan elektromedik yang bermutu, aman, memberikan kepastian hukum bagi tenaga elektromedis, dan melindungi hak-hak pasien. Dengan tercapainya tujuan-tujuan ini, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan di Indonesia dapat meningkat.


    Kesimpulan:

Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik merupakan tonggak penting dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan implementasi standar ini secara konsisten, diharapkan pelayanan elektromedik dapat semakin berkualitas, aman, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi kesehatan masyarakat. Tenaga elektromedis dan fasilitas pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab bersama untuk memahami dan menerapkan standar ini demi tercapainya pelayanan kesehatan yang prima.


Referensi

  • Republik Indonesia. Kementerian Kesehatan. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan No. 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedis.
  • World Health Organization. (2011). Medical Equipment Maintenance Programme Overview.
  • Badan Standardisasi Nasional. (2017). Standar Nasional Indonesia (SNI) Alat Elektromedis.
  • Sari, R., & Pratama, H. (2019). "Implementasi Standar Pelayanan Elektromedis di Rumah Sakit Umum Daerah." Jurnal Kesehatan Masyarakat Indonesia, 14(1), 45-57.
  • Kementerian Kesehatan RI. (2018). Pedoman Pemeliharaan Alat Elektromedis.
  • WHO. (2015). Safe Management of Wastes from Health-care Activities.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemeliharaan dan Pengelolaan Peralatan Elektromedis bagi mahasiswa